Polda NTB Selidiki Dugaan Korupsi TPP Pemkab Lotim
Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB, mengusut dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Lombok Timur (Lotim). Kasus tahun 2021 dan 2022 itu berjalan di tahap penyelidikan.
“Benar, saat ini Polda NTB yang tangani,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriardi pada Senin, 5 Januari 2026.
Pengusutan masih dalam penyelidikan awal. Kepolisian telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk dari kalangan pejabat Pemkab Lotim.
“Kami baru tahap klarifikasi,” terangnya.
Polda NTB menangani perkara ini berdasarkan laporan masyarakat. Dana TPP tahun itu diduga dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang menjabat periode 2021-2022.
Besaran TPP yang masing-masing ASN terima tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/120/ORG/2021. Isinya, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.
Dalam SK tersebut tercantum rincian besaran TPP sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku. Semua digolongkan berdasarkan perangkat daerah. Rinciannya, pejabat di sekretariat daerah golongan IIA mendapatkan Rp28,5 juta per bulan, eselon IIB (asisten) Rp10 juta per bulan.
Kemudian, eselon IIB (staf ahli) Rp 7,45 juta, eselon IIA Rp5,6 juta per bulan, eselon IVA Rp2,543 juta. Pelaksana atau fungsional tertentu mendapatkan Rp1,25 juta per bulan.
Berbeda dengan Inspektorat, golongan IIB mendapatkan Rp10,5 juta, eselon IIIA Rp5,73 per bulan. Selanjutnya, eselon IVA mendapatkan Rp2,67 juta per bulan, Auditor Pertama/Pengawas Pemerintah Pertama Rp2 juta per bulan, Auditor Muda Rp2,67 juta, Auditor Madya Rp4 juta, dan pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp1,35 juta.
Sementara itu, Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik memilih irit bicara terkait pengusutan TPP oleh Dit Reskrimsus Polda NTB. “Saya cek dulu,” singkatnya menjawab NTBSatu. (*)



