Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pertanian di Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin pertanian modern atau combine harvester dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun 2022-2025.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi membenarkan pihaknya mendalami dugaan korupsi selama tiga tahun tersebut. “Iya, lagi usut Pokir combine tahun 2022 sampai 2025,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Januari 2026.

Kasus ini berjalan di tahap penyelidikan. Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Termasuk, mendalami beberapa dokumen terkait pengadaan mesin pertanian modern atau combine harvester tersebut.

Selain itu, kejaksaan juga telah mengamankan 20 unit combine harvester yang diduga disalahgunakan. Baik dalam distribusi maupun pemindahtanganan alat pertanian tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.

IKLAN

Dalam kasus ini, kejaksaan belum menyentuh perhitungan kerugian keuangan negara, menyusul belum memeriksa saksi ahli. Kendati demikian, kejaksaan menilai, alat pertanian atau bantuan yang berasal dari program Pokir tidak boleh dipindahkan dalam bentuk apa pun.

Sisi lain, mencuat adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengadaan mesin pertanian ini. Menjawab itu, Irwan memilih tak berkomentar jauh, karena kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini kita masih mendalami itu ya. Prosesnya masih di penyelidikan,” ucap Irwan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button