Hukrim

Laptop Mahasiswi asal Sumbawa Dicuri di Kamar Kos saat Cetak Skripsi

Mataram (NTBSatu) – Niat mencetak skripsi berujung petaka bagi seorang mahasiswi di Kota Mataram. Laptop milik korban raib dicuri saat ditinggal sebentar keluar kos. Beruntung, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP,” ujarnya, Kamis, 18 Desember.

Sebagai informasi, korban berinisial AT (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Telex Raya, Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram.

IKLAN

Saat kejadian, korban tengah mengerjakan skripsinya di kamar kos. Karena kehabisan kertas, korban keluar untuk membeli kertas HVS dengan meninggalkan laptop di samping kasur, tepat di bawah bantal.

Namun setelah membeli kertas dan sempat singgah ke kos temannya, korban kembali sekitar pukul 16.30 Wita. Kemudian, ia mendapati pintu kos dalam kondisi terbuka dengan kunci rusak. Setelah mengecek, satu unit laptop miliknya telah hilang.

“Laptop yang hilang merk HP Pavilion X360 warna silver. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” jelas Arfi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TPLB (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kos temannya di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop HP Pavilion X360, satu buah charger laptop, serta satu lembar nota gadai.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah polisi amankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menjerat pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MKD/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button