Lombok Timur

Plt Direktur Umum PDAM Lotim Disebut Diberhentikan Bupati Lewat Telepon, Begini Kata Kabag Ekonomi

Lombok Timur (NTBSatu) – Kabar pemberhentian Plt. Direktur Umum PDAM Lombok Timur (Lotim), Rusdi oleh Bupati Haerul Warisin melalui telepon ramai menjadi pembicaraan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda, Abdullah meluruskan kabar tersebut.

Ia memastikan, informasi pemberhentian Plt. Direktur PDAM Lotim melalui telepon itu tidak benar. Sebab, keputusan yang pemerintah ambil bukan pemberhentian, melainkan pemindahan tugas.

“Tidak diberhentikan, tapi dipindahtugaskan karena masa jabatan Pak Rusdi di PDAM berakhir sampai 30 November 2025. Sekarang dipindah ke PT ESL (BUMD) sebagai Direktur Umum dan perintah Bupati juga bukan melalui telepon, ada prosesnya,” jelasnya, Selasa malam, 9 Desember 2025.

Abdullah menambahkan, rotasi tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi BUMD agar lebih efektif dalam memperkuat pelayanan publik di Lombok Timur.

Pemerintah daerah, lanjut Abdullah, tetap mengikuti mekanisme administrasi sebelum menetapkan pergantian posisi.

Dengan pemindahan Rusdi ke PT Energi Selaparang Lombok (ESL), harapannya dapat mendorong optimalisasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Abdullah memastikan, seluruh tahapan telah melalui pertimbangan matang, mulai dari evaluasi jabatan hingga surat penugasan resmi dari Bupati Lombok Timur.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Lotim menegaskan, tidak ada keputusan mendadak atau pemberhentian sepihak, melainkan langkah penugasan ulang yang sesuai dengan berakhirnya masa jabatan seorang direktur di tubuh PDAM. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button