Lombok Timur

Dewan Kesulitan Evaluasi PDAM Lombok Timur Akibat Laporan Tidak Jelas

Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur mengaku, kesulitan mengevaluasi kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Ketiadaan laporan resmi dari manajemen PDAM membuat dewan tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi menjelaskan, hingga kini dewan belum pernah menerima laporan kinerja resmi dari PDAM.

Kondisi ini membuat proses evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan menjadi terhambat.

“Kalau datanya saja tidak diberikan, bagaimana kami melakukan evaluasi?. Kami tidak bisa menilai tanpa laporan yang jelas,” tegas Amrul, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menilai, kurangnya keterbukaan informasi dari PDAM berpotensi menimbulkan ketidakefektifan dalam pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Amrul menekankan, pentingnya transparansi sebagai dasar agar perusahaan daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD Lombok Timur berencana berkoordinasi dengan Direktorat Otonomi Daerah guna memperjelas dasar hukum pengelolaan PDAM serta memastikan kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan regulasi nasional.

“Harus bekerja sesuai aturan, supaya tidak muncul masalah di kemudian,” tegas Amrul.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sofiyan Hakim membantah, tudingan pihaknya menolak memberikan data kepada DPRD.

Ia menjelaskan, mekanisme penyerahan laporan sudah tertuang melalui prosedur resmi dan tidak bisa secara langsung tanpa melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM) dengan koordinasi Kabag Ekonomi.

Ia menyebut, semua data sudah pihaknya siapkan, tetapi aturan mengharuskan laporan melalui KPM. “Kalau kami langsung menyerahkan ke DPRD, justru itu melanggar ketentuan,” jelas Sofiyan.

Sofiyan menegaskan, PDAM tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan siap membuka data sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, setiap kebijakan berdasarkan pertimbangan objektif untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan perusahaan. (*)

Berita Terkait

Back to top button