Pemkab Sumbawa dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menandatangani langsung kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, pada Jumat, 28 November 2025.
Bupati Jarot menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan, penandatanganan ini turut diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) No. 33 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bupati Jarot memaparkan, MoU ini menyasar pekerja informal yaitu pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, buruh bangunan, pelaku UMKM dan usaha kecil lainnya.
Menurutnya, para pekerja ini adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial maupun ekonomi. “Para pekerja adalah tulang punggung ekonomi Sumbawa. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah tindak lanjut Pemkab untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Sumbawa.
Bupati Jarot menekankan, MoU ini bukan sekadar seremoni tetapi harus diikuti implementasi nyata dan koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan MoU ini secara konsisten,” tambahnya.
Bupati Jarot berharap, kerja sama ini membawa dampak nyata bagi masyarakat pekerja dan berkontribusi pada cita-cita besar menjadikan Sumbawa yang Unggul, Maju, dan Sejahtera.
Implementasi Program Perlindungan Pekerja Nasional
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini menjelaskan, MoU ini merupakan turunan langsung dari Perbup Nomor 33 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan daerah.
“Tujuan kami tidak lain adalah untuk kesejahteraan para pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen yang mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Martini menegaskan, risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kejadian tak terduga lainnya dapat berdampak langsung pada ekonomi keluarga pekerja dan secara tidak langsung mempengaruhi stabilitas daerah.
“Kami berharap risiko yang dialami pekerja tidak mengganggu stabilitas ekonomi mereka maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Martini menekankan, program perlindungan pekerja ini selaras dengan dua regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8, yang menekankan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen penting dalam memutus kerentanan ekonomi keluarga pekerja.
Martini menyebutkan, beberapa OPD akan terlibat langsung dalam pelaksanaan MoU ini. “Harapan kami, melalui MoU ini kita bisa bersinergi lebih baik lagi demi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (*)



