Pemerintahan

Dapat Sinyal Kementerian ESDM, Tambang PT Indotan Berpeluang Bangkit Lagi

Mataram (NTBSatu) – PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebelumnya mendapat izin menggarap pertambangan di Sekotong, Lombok Barat, namun diberhentikan sementara. Kini, perusahaan tersebut kembali mengurus izin operasional ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dari lima perusahaan tambang di NTB yang kena suspend atau pemberhentian sementara, mungkin ada dua atau tiga yang lagi proses (izinnya). Salah satunya PT Indotan,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, Selasa, 4 November 2025.

Sebelumnya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB) di Sekotong, Lombok Barat, berhenti beroperasi setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut.

Selain itu, pemberhentian sementara operasional PT Indotan karena wilayah IUP tersebut sempat untuk kegiatan penambangan emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang kemudian dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Samsudin mengaku, saat berkunjung ke Jakarta beberapa waktu lalu, ia melihat orang-orang dari PT Indotan bertemu dengan pihak Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut membahas syarat-syarat yang harus perusahaan penuhi untuk pencabutan sanksi pemberhentian sementara operasional.

“Saya ingat, lagi di Jakarta, Kementerian ESDM bertemu dengan orang-orang beliau (PT Indotan) untuk bagaimana memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar suspensi ini dicabut,” ungkapnya.

Menyinggung kasus tambang Sekotong yang sedang KPK selidiki saat ini, Mantan Sekretaris DLHK NTB ini mengatakan, proses hukum dengan perizinan tidak ada kaitannya. Dalam konteks ini, lanjutnya, harus bisa dibedakan mana kaitannya dengan regulasi perizinan dan mana kasus berkaitan dengan hukum.

“Proses hukum kan arahnya ke APH, kalau regulasi yang teknis kayak izin itu kementerian,” terangnya.

Ia tak menampik, izin operasional PT Indotan berpotensi aktif kembali. Terutama, jika semua kewajiban yang tertuang dalam IUP, operasional maupun eksplorasi terpenuhi.

“Kalau tidak tetap di-suspend. Dicabut izinnya,” ujarnya.

PT AMG Lombok Timur Ajukan Izin Operasional

Selain PT Indotan, PT AMG Lombok Timur juga kembali mengajukan izin operasional ke Kementerian ESDM. Kasusnya sama, perusahaan ini diberhentikan sementara izin operasionalnya.

“Ada lima perusahaan sebenarnya yang kena suspend. Termasuk PT AMG, tapi sudah mengajukan izin operasional lagi,” jelasnya.

Dari lima perusahaan itu, lanjutnya, PT Sumbawa Jutaraya (SJR) yang resmi sudah mengantongi izin Kementerian ESDM untuk kembali beroperasi.

“Makanya bisa langsung aktivitas. Termasuk proses penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar tambangnya, yang kemarin yang sudah diproses setahu saya karena kemarin sempat ke kementerian,” jelasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button