Pemerintahan

Pemprov Ungkap Alasan Proyek Bunker Kedokteran Nuklir RSUD NTB Rp10 Miliar Batal

Mataram (NTBSatu) – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Marga Sulkifli Rayes mengungkapkan, alasan proyek pembangunan bunker kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, gagal dikerjakan tahun ini.

Proyek yang memakan anggaran Rp10 miliar ini, batal dikerjakan karena mengalami gagal lelang sebanyak dua kali.

“Sehingga rencana pembangunan akan dilakukan tahun depan,” kata Marga, kemarin.

Selama dua kali melakukan pelelangan, jelas Marga, belum ada kontraktor yang memenuhi persyaratan untuk mengeksekusi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Orang yang menawar tidak memenuhi syarat. Semua dokumen persyaratan belum dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga menepis tidak ada kontraktor yang tertarik dengan proyek ini. Ia menyebut, selama dua kali pelelangan, terdapat sejumlah kontraktor yang tertarik. Namun, semuanya belum cukup memenuhi persyaratan untuk membangun fasilitas radioterapi dan kemoterapi tersebut.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, lanjutnya, adalah sisa waktu tahun 2025 yang tinggal dua bulan. Sehingga RSUD lebih memilih untuk menunda proyek daripada menimbulkan masalah.

“Untuk tahun depan kita akan berbicara dengan dokter Jack (Direktur RSUD Provinsi NTB). Apakah dianggarkan atau bagaimana di tahun depan,” terangnya.

Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra memastikan, proyek dengan anggaran Rp10 miliar ini batal pengerjaannya karena gagal lelang.

“Kita lelang, kemudian gagal lelang, makanya batal pengerjaannya,” kata dr. Jack, sapaan Direktur Utama RSUD Provinsi NTB, Senin, 13 Oktober 2025.

Lelang proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sebanyak dua kali. Pada lelang kedua juga gagal.

Namun sebenarnya, lanjut dr. Jack, pada lelang kedua, bisa saja proyek ini dikerjakan. Hanya saja terkendala masalah waktu. Sehingga, jika dipaksakan untuk dikerjakan, waktu pembayarannya sudah melewati batas.

“Kalau pun nanti kita lanjut pada proses pembayarannya sudah lewat lah. Sehingga daripada bermasalah mending batal, karena pendampingan kita dari teman kejaksaan, jadi kita bakal kena,” jelasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button