HEADLINE NEWS

 Batal, Proyek Bunker Kedokteran Nuklir RSUD NTB Rp10 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Proyek pembangunan Gedung Bunker Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB batal. 

Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra mengatakan, pembatalan proyek dengan anggaran Rp10 miliar akibat gagal lelang. 

“Kita lelang, kemudian gagal lelang, makanya batal pengerjaannya,” kata dr. Jack, sapaan Direktur RSUD Provinsi NTB, Senin, 13 Oktober 2025. 

Lelang proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini sebanyak dua kali. Pada lelang kedua juga gagal. 

Namun sebenarnya, lanjut dr. Jack, bisa saja pengerjaanya pada lelang kedua. Hanya saja terkendala masalah waktu. Sehingga, jika dipaksakan untuk dikerjakan, waktu pembayarannya sudah melewati batas.

“Kalau pun nanti kita lanjut pada proses pembayarannya sudah lewat lah. Sehingga daripada bermasalah mending batal, karena pendampingan kita dari teman kejaksaan, jadi kita bakal kena,” jelasnya. 

Mantan Direktur Utama RSUD Kota Mataram ini mengaku, tidak mengetahui alasan gagal lelang ini. Sebab, ranahnya sudah masuk ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Namun ia menepis, gagal lelang ini karena tidak adanya minat kontraktor. 

“Kalau gagal lelang karena apa itu saya tidak tahu, PBJ ranahnya. Karena kita sudah menyerahkan ke PBJ,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan akan membangun Gedung Bunker Kedokteran Nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB. 

Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra mengatakan pembangunan ini menelan anggaran hingga Rp10 miliar. 

“Itu dari Kementerian Kesehatan untuk membangun fasilitas radioterapi dan kemoterapi, jadi harus pakai Bunker,” ujarnya, Jumat, 4 Juli 2025 lalu.

Dia mengatakan, saat ini RSUD NTB telah memiliki alat khusus radioterapi, akan dibangun lagi tahun ini yang rencananya berlokasi di bawah tanah (bunker). 

Pembangunan bunker ini rencananya sebenarnya tahun ini.

“Anggaran dari Kementerian kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button