Pedagang Waspada! Satpol PP Kota Mataram Kencangkan Razia Rokok Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Razia rokok ilegal yang digelar Satpol PP Kota Mataram bersama Tim Satgas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), membuahkan hasil.
Dalam Operasi Gabungan (Opgab) terakhir pada 25 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal dari sejumlah pertokoan dan pasar di Kecamatan Sandubaya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha menjelaskan, sebelum operasi mulai, pihaknya menggelar apel pengarahan untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan rapi.
“Operasi ini menekankan pendekatan humanis dan mengutamakan keselamatan. Semua anggota diminta bergerak terukur dan tidak bertindak sendiri-sendiri,” tegasnya.
Dari operasi tersebut, tim menemukan berbagai jenis pelanggaran. Rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, hingga rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya berhasil disita. Barang bukti langsung diamankan sebagai tindak lanjut penegakan aturan.
Tak hanya itu, sejumlah pedagang juga mendapat peringatan keras agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Bagi yang terbukti melanggar, sanksi tegas berupa penyitaan barang dilakukan di tempat.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar lebih hati-hati. Jangan menerima produk tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Kalau kedapatan, jelas akan rugi sendiri,” ungkap Sonya.
Satpol PP menegaskan razia serupa akan terus digelar di berbagai titik Kota Mataram. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. (*)