Pemerintahan

BGN Bentuk Tim Investigasi Kasus Keracunan MBG, Libatkan Polisi hingga BPOM

Jakarta (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim investigasi gabungan mengusut kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim ini berkolaborasi dengan kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas kesehatan.

“Setiap ada kejadian, kami berkoordinasi dengan Polres. Mereka datang ke tempat kejadian, mengambil sampel secara pro justitia. Kalau terdapat unsur kesengajaan, apalagi pidana, tentu pelaku yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya di Cibubur, Jawa Barat, mengutip Katadata.co.id., Kamis, 25 September 2025.

Meski demikian, Sony menegaskan, sejauh ini tidak ada temuan kasus keracunan MBG akibat unsur kesengajaan. Selama sembilan bulan BGN beroperasi belum ada yang dipidanakan dan sebagian masih diproses.

“Silakan cek, silakan ke kepala SPPG itu mereka bolak-balik kantor polisi untuk dimintai keterangan, kesaksian,” katanya.

Sony menambahkan, pihaknya akan memberhentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan MBG minimal 14 hari sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM dan proses penyelidikan.

Evaluasi Menyeluruh Penyebab Keracunan

Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat kepastian penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa keluar kembali.

“BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, kemudian perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan. Tetapi selama ini kan baru ditutup ya, baru tutup terutama untuk yang September ini,” katanya.

Per September 2025, BGN menghentikan sementara operasional SPPG di Garut, Tasikmalaya, dan Banggai, serta kasus terbaru di Cipongkor, Bandung Barat.

“Sebagian lainnya masih investigasi karena penyebabnya ternyata bukan keracunan,” ujar Sony.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan, BGN menanggung penuh seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG.

IKLAN

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, tagihan rumah sakit sebesar Rp350 juta sepenuhnya BGN bayarkan.

“Semua kami bayar. Bahkan beberapa miliar sudah kami siapkan. Kami tidak membebankan biaya sepeser pun kepada orang tua, sekolah, atau pemerintah daerah,” kata Nanik.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit cukup berkoordinasi langsung dengan BGN mengenai biaya pengobatan korban. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button