HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana “Siluman” DPRD Jadi Prioritas Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menjadikan kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB sebagai prioritas.

“Teman-teman di pidsus (pidana khusus) masih fokus dana ‘siluman’ semua,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu, Senin, 22 September 2025.

Menyinggung apakah proses penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi. Termasuk siapa yang sudah kembali diperiksa oleh tim pidsus.

Yang jelas, Efrien menegaskan, kasus yang melibatkan sejumlah anggota dewan ini tetap berjalan di Kejati NTB.

“Masih di jalan. Untuk informasi lain nanti akan diumumkan lebih lanjut,” terangnya.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya fokus memburu pelaku utama di balik kasus dana “siluman” DPRD NTB tersebut.

“Yang harus kita temukan adalah pelaku utama dulu,” katanya.

Ia tak mengelak adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DPRD NTB ke Kejati NTB. Namun, langkah itu tidak menghentikan proses pidana.

Zulkifli mengaku, progres kasus ini tergolong cepat dibandingkan dengan perkara lain. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengawal penanganan kasus dana “siluman” tersebut.

Jika ke depannya ditemukan jaksa main mata, Zulkifli meminta agar dilaporkan ke Kejati NTB. “Kalau ada yang masuk angin, laporkan ke kami,” jelasnya.

IKLAN

Kendati demikian, ia memilih tak berkomentar lebih jauh menyusul prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Mungkin tidak lama lagi akan ada hasil yang signifikan. Ini kasus beda, ini orang pintar yang kita tangani,” ucapnya.

Riwayat Kasus

Jaksa menangani dugaan korupsi dana Pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dalam kasus ini, penyelidik pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan anggota hingga pimpinan DPRD NTB.

Perkembangan terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Kemudian Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.

Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, Kejati NTB juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB, Nursalim. (*)

Berita Terkait

Back to top button