Motif Pembunuhan Mahasiswi Unram: Tolak Berhubungan Intim, Kepala Dibenamkan ke Pasir

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Utara menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kematian mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah. Tersangkanya merupakan rekan korban, Radiet Adiansyah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean membeberkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut.
Radiet awalnya mengaku, ia pergi ke Pantai Nipah bersama korban pukul 16.00 Wita pada 26 Agustus 2025. Menjelang magrib, seseorang laki-laki datang dan memukulnya. Berangkat dari penjelasan itu, kepolisian selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa dia pelakunya,” kata Punguan saat konferensi pers di Polres Lombok Utara, Sabtu, 20 September 2025.
Langkah lain, kepolisan juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara, red). Penyidik turut mengecek rekaman CCTV di sepanjang jalan menuju Pantai Nipah.
Namun dari hasil serangakaian tersebut, polisi tidak menemukan adanya indikasi pihak yang lain melakukan tindak pidana.
Keluarga Mahasiswi Unram Curiga
Sat Reskrim Polres Lombok Utara akhirnya mengubah arah penyidikan. Hal itu berangkat dari kecurigaan keluarga pada luka di tubuh korban. Mayoritas luka yang muncul dari kepala depan dan leher belakang.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, terdapat beberapa luka di tubuh mahasiswi Fakultas Pertanian Unram tersebut. Di antaranya: luka gerus di paha, punggung, lutut, tangan. Dokter menyebut, luka itu terindikasi sebagai bentuk pertahanan dari korban.
“Yang menjadi kejanggalan, dari mana munculnya luka ini,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin kuat, setelah polisi mengamati kelakuan tersangka. Gerak-gerik mahasiswa asal Sumbawa itu menunjukan tidak ada tanda-tanda penyesalan dan trauma sebagai teman. Radiet bahkan aktif bersosial media tiga hari setelah kejadian tersebut.
“Ini yang menjadi titik balik kami ubah arah penyidikan, dan itu kami mencari pembuktian,” ucap Punguan.
Hasil Autopsi
Penyidik selanjutnya mengirim sampel darah yang mereka temukan di TKP pertama. Seperti, temuan darah di batang pohon kelapa, dan batu. Selain itu, polisi juga mengirim pakaian tersangka dan almarhum.
“Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Karena ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut. Sehingga, almarhum indikasi karena ditekan di dalam pasir kurang lebih 10-15 menit,” bebernya.
Belakangan diketahui, tersangka tega menganiaya hingga korban tewas lantaran Made Vaniradya menolak ajakannya untuk melakukan persetubuhan. Hal itu berangkat dari pendekatan psikologi.
“Kalau pendekatan psikologi tersangka cenderung emosi labil, kemudian diuraikan dengan hasil otopsi bekas luka kemaluan bagian dalam sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intin, namun dilakukan penolakan,” jelasnya.
Sementara luka-luka di tubuh tersangka, sambung Kasat, merupakan hasil perkelahian antara keduanya. Itu berdasarkan keterangan dokter autopsi.
Kepolisian kemudian mencocokan keterangan dokter dengan foto yang mereka dapatkan dari TKP. “Sinkron. Tempat mereka duduk, ini kondisi tekstur tanahnya berantakan dan banyak, bebatuan,” katanya.
Semakin kuat dengan darah DNA milik Radiet di lokasi. Masih berdasarkan analisa dokter, korban melakukan perlawanan. Jika dicocokkan dengan visum kemaluan sebelah kiri korban, tersangka mencoba memasukan jari ke bagian sensitif korban.
“Pada intinya luka pada tersangka itu, tidak menyebabkan kondisi tersangka sanggup untuk melawan. Jadi kondisi pada tersangka karena perlawanan hebat dari korban, dan dari hasil autopsi juga, dokter mengatakan luka-luka yang dimiliki oleh korban adalah luka perlawanan hebat terhadap perbuatan pelaku,” tambahnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda NTB.
Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang. Termasuk saksi ahli pidana, forensik, kriminolog. Kemudian, melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polres Lombok Utara akhirnya menjemput mahasiswa asal Sumbawa itu di sebuah kos-kosan wilayah Kota Mataram.
“Kami langsung melakukan penahanan,” ucapnya.
Polisi menyangkakan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” katanya. (*)