Pemerintahan

Draf Belum Diajukan, Pengesahan APBD Perubahan Paling Lambat 30 September 2025

Terancam Molor

Pembahasan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi NTB tahun 2025 terancam molor. Pasalnya, hingga memasuki akhir Agustus ini, draf rancangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum masuk ke DPRD NTB.

“Hingga akhir Agustus ini, belum masuk (draf dari TAPD),” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminullah, Senin, 25 Agustus 2025.

Sesuai Peraturan Mendagri, normalnya eksekutif dalam hal TAPD menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sekitar akhir bulan Juni. Sementara untuk penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yaitu minggu pertama bulan Agustus.

“Tapi sampai hari ini kan belum. Belum apa-apa,” ujar Maman, sapaan Muhammad Aminullah.

Adapun pembahasan APBD perubahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

IKLAN

Dalam Pasal 161 menjelaskan sebelum membahas P-APBD, eksekutif harus menyampaikan laporan hasil realisasi anggaran selama semester satu. Hal ini penting untuk mengetahui capaian pemerintah dalam satu semester berlalu.

Berikutnya menyampaikan laporan prognosis anggaran selama enam bulan ke depan. Hal ini untuk mengetahui target dan rencana program enam bulan berikutnya sampai tutup tahun anggaran 2025. 

“Tapi semuanya belum ada yang masuk. Karena saya sebut kita tidak taat pada aturan,” bebernya.

Keterlambatan pembahasan APBD Perubahan, bisa berdampak pada realisasi anggaran pada semester dua. “Pasti lah, udah pasti itu (berpengaruh pada realisasi anggaran),” ucapnya.

Di samping itu, keterlambatan ini juga akan berpengaruh pada pembahasan rancangan APBD NTB 2026. Misalnya, pengesahan APBD 2026 meleset dari waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi kepada legislatif dan eksekutif. Salah satunya, penundaan gaji ASN dan DPRD.

IKLAN

“Bisa (kita kena sanksi), karena harusnya nanti minggu kedua bulan September wajib disampaikan APBD perubahan,” jelas Maman.

Menyinggung alasan keterlambatan pembahasan APBD Perubahan ini karena adanya tarik ulur kepentingan atau sejenisnya, Politisi PAN ini menepisnya. Katanya, pihaknya hanya menunggu rancangan dari TAPD.

“Tidak ada (tarik ulur kepentingan). Kan ini yang kerjakan TAPD. Sama sekali belum masuk rancangannya dari eksekutif,” pungkasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button