Hukrim

Usut Kasus Chromebook, Kejari Sumbawa Barat Periksa Kadis Dikbud-Sejumlah Kasek

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat juga mengusut dugaan korupsi pengadaan chromebook tahun 2020-2022. Kasus ini telah berjalan di tahap penyidikan.

“Iya, kasus ini di tahap penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama kepada NTBSatu, Kamis, 21 Agustus 2025.

Di tahap ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat. Kemudian, beberapa Kepala Sekolah (Kasek).

“Pemeriksaan saksi di sini total 45 orang. Dari pihak sekolah dan Dinas Dikbud,” jelasnya.

Benny mengakui, penanganan dugaan korupsi pengadaan kasus chromebook di Kejari Sumbawa Barat berangkat dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung).

IKLAN

“Di sini perpanjangan untuk memeriksa para saksi penerima chromebook,” ucapnya.

Selain di Sumbawa Barat, kasus serupa juga ditangani oleh Kejari Mataram dan Kejari Lombok Timur. Beberapa penyidik Kejagung bahkan turut memeriksa saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan dan beberapa pejabat dinas lainnya. Kemudian, penyidik juga memanggil dan memintai sejumlah Kepala SMAN di Mataram.

Di pusat sendiri, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Proyek ini sebagai program digitalisasi pendidikan nasional pada Kemendikbudristek tahun 2019-2024.

Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga menduga ada permufakatan jahat dalam pemilihan Chrome OS sebagai sistem operasinya. Penyidik menemukan kerugian negara Rp1,9 triliun dalam kasus ini. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button