Pemerintahan
Persyaratan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemprov NTB Direvisi

Persyaratan Khusus Sebelum Perubahan
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Barat.
- Mendapat persetujuan tertulis/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
- Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b, khusus untuk pelamar dari jabatan fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
- Semua unsur penilaian prestasi kerja Tahun 2023 dan 2024 sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Tidak pernah atau sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau tidak sedang dalam proses pengadilan karena pelanggaran hukum lainnya.
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya atau pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (jika ada).
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Fungsional (jika ada).
- Menyerahkan bukti dokumen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
- Menyerahkan bukti Laporan SPT Tahun 2024 oleh Direktorat Pajak.
- Mengajukan surat lamaran yang ditanda tangani oleh Pelamar di atas Materai Rp. 10.000.- dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka.
Persyaratan Khusus Setelah Perubahan
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mendapat persetujuan tertulis/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
- Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b, khusus untuk pelamar dari jabatan fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
- Semua unsur penilaian prestasi kerja Tahun 2023 dan 2024 sekurang-kurangnya bernilai baik.
- Tidak pernah atau sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau tidak sedang dalam proses pengadilan karena pelanggaran hukum lainnya.
- Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya atau pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Jika ada).
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Fungsional (jika ada).
- Menyerahkan bukti dokumen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
- Menyerahkan bukti Laporan SPT Tahun 2024 oleh Direktorat Pajak.
- Mengajukan surat lamaran yang ditanda tangani oleh Pelamar di atas Materai Rp. 10.000.- dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka.
Itulah persyaratan khusus pendaftaran seleksi terbuka pejabat eselon II Pemprov NTB. (*)