Dana Transfer ke Daerah NTB Terancam Dipangkas Rp900 Miliar, Pemprov: Kita Optimalkan Aset

Mataram (NTBSatu) – Provinsi NTB, termasuk salah satu daerah di Indonesia yang masih bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan klasifikasinya, Provinsi NTB merupakan daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang.
Kapasitas fiskal sedang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Pusat seimbang. Artinya, selisih antara rasio PAD terhadap total pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25 persen.
Data SIPD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan, total pendapatan daerah Provinsi NTB mencapai sekitar Rp6,330 triliun.
Bersumber dari pendapatan transfer sekitar 57,02 persen atau Rp3,609 triliun. Sedangkan, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 39,66 persen atau Rp2,510 triliun. Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar 3,32 persen atau Rp210,10 miliar.
Kebijakan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah
Kebijakan baru Pemerintah Pusat, yakni akan memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD sebesar Rp650 triliun. Angka ini turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp864,1 triliun.
Jika dikonversi ke daerah, di NTB misalnya. Dana transfer pusat ke daerah NTB terancam mengalami pemangkasan hingga Rp900 miliar.