Hukrim

Pria di Lombok Barat Jadi Tersangka Usai Diduga Setubuhi Anak Kandung

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polresta Mataram menetapkan, pria inisial WD (38) asal Lombok Barat sebagai tersangka usai diduga menyetubuhi anak kandungnya usia di bawah umur.

“Kita sudah lakukan gelar perkara, naik penyidikan, dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Kamis, 14 Agustus 2025.

WD sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, sejak beberapa waktu lalu.

Meskipun hasilnya belum keluar, kepolisian tetap menetapkan WD sebagai tersangka. Alasannya, sambung Eko, karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

“Lagi dilakukan pemeriksaan. Kemudian setelah itu kami akan lakukan penahanan,” jelasnya.

IKLAN

Namun informasi dari pihak rumah sakit, kondisi tersangka WD sudah membaik. Kendati demikian kepolisian masih menunggu 7 hari lagi untuk mendapatkan hasil tertulis.

“Tapi kalau dari kami, nanti kalau kesimpulannya mengalami gangguan jiwa, penyidikan kami hentikan,” jelasnya.

Sementara korban yang juga anak kandung tersangka saat ini sedang bersama pamannya. Kepolisian akan memberikan korban dan kakak laki-lakinya bantuan psikologi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button