Hukrim

Pria di Lombok Barat Jadi Tersangka Usai Diduga Setubuhi Anak Kandung

Sebelumnya, Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sri Rahayu menyebut, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi saat korban berada di bangku kelas 1 SD pada tahun 2022. Kemudian kejadian terakhir terjadi di bulan November, 2024.

Orang tua korban telah bercerai. Sehingga korban tinggal bersama sang ayah. Dugaan persetubuhan pertama terjadi pada di kamar mandi di rumah mereka.

WD melancarkan aksi bejatnya dengan meminta korban menanggalkan pakaiannya dan berbaring di ubin kamar mandi.

Kejadian kedua terjadi di kebun milik kakek korban. Aksi selanjutnya terjadi di Bali saat te tersangka berpindah tempat, tinggal selama enam bulan di sana. Kejadian terkahir terjadi di rumah WD di Lombok setelah kembali dari Bali. (*)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button