Hukrim

Polisi Tahan Terduga Pelaku Perusakan Penginapan di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menetapkan pelaku perusakan dan pengancaman tempat penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara inisial KM alias ANA sebagai tersangka.

“Iya (sudah menjadi tersangka dan ditahan),” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin, 1 September 2025.

Sebagai informasi, dugaan perusakan dan pengancaman terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sore. Sekitar 10 orang datang ke lokasi penginapan tersebut.

Pemicunya karena adanya perselisihan kepemilikan bangunan di penginapan tersebut. Tersangka KN alias ANA merasa memiliki hak atas bangunan itu. Ia meminta investor inisial MI tidak lagi menempatinya serta langsung mengusirnya.

Sementara, investor inisial MI mengaku telah menyewa lahan dan merenovasi bangunan bekas gempa dari mantan suami KM. Ia mengaku sudah membangun penginapan ini di atas lahan seluas 3 are.

IKLAN

Kemudian, dia melihat ada lahan kosong di belakang penginapan tersebut seluas 3 are.

Dia menanyakan kepada M perihal lahan tersebut. MI mendapatkan informasi jika lahan tersebut milik RI, yang merupakan saudara M. Di mana RI dan Marwi intens menawarkan lahan bekas gempa tersebut kepada MI.

Setelah menjalin komunikasi dengan RI, akhirnya mereka bersepakat lahan tersebut dengan kondisi bangunan yang rusak parah akibat gempa tahun 2018.

Selanjutnya, MI menyerahkan uang sewa sekitar Rp 360 juta. Ia mengaku yakin menjalin kesepakatan itu karena RI menunjukkan SPPT lahan tersebut atas nama RI.

Mereka menjalin kontrak dengan kesepakatan bahwa RI akan memproses pengajuan berkas HGB dan menjamin kepada MI tidak ada gangguan.

IKLAN

Setelah itu, tamu juga  mulai masuk di Agustus. Tanggal 21 Agustus 2024 ada orang yang mengirim surat somasi yang mengklaim pemilik bangunan yang sudah saya renovasi tersebut atas nama KM.

“Dia menjelaskan kalau saya menjalin kontrak dengan orang yang salah,” jelas MI.

Awalnya, MI tidak menghiraukan somasi tersebut. Karena RI masih memberikan jaminan persoalan ini masih aman. Namun beberapa hari kemudian, datang somasi kedua. MI pun meminta kepada RI yang merupakan mantan suami KM agar serius merespons somasi ini.

RI kembali menjelaskan jika mantan istrinya KM tidak bisa menggugat tempat tersebut karena mereka sudah bercerai. Terlebih lagi, RI meyakinkan jika mantan istrinya KM tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun KM tiba-tiba datang karena dia merasa memiliki bukti dan berhak atas lahan tersebut. MI pun menanyakan bukti apa yang dimiliki. Namun KM bersama pengacaranya tidak pernah menunjukkan bukti yang diminta hanya klaim sepihak atau pengakuan semata.

MI merasa dalam persoalan ini dirinya menjadi korban. Total kerugian yang dialaminya dari sewa lahan seluas 3 are tersebut mencapai Rp360 juta selama enam tahun. Kemudian biaya renovasi sekitar Rp1,5 Milyar. Sehingga total kerugian yang dialami MI sebesar Rp 1.860.000.000. (*)

Berita Terkait

Back to top button