Dapat Penangguhan, Status Jabatan 5 ASN Pemprov NTB Tetap Nonaktif

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia, tak menampik kedatangan bawahannya itu ke kantor. Namun ia menegaskan bukan untuk berkantor, melainkan sekadar silaturahmi dan lapor diri.
“Jadi kemarin saya berjumpa dengan beliau. Ia menyampaikan bahwa ada penangguhan penahanan. Itu aja. Saya sampaikan silahkan saja melaksanakan itu semua sesuai dengan perintah Polresta,” jelasnya.
“Jadi kalau dibilang masuk kerja dia tidak melaksanakan tugas jabatannya. Karena yang melaksanakan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh),” sambungnya.
Penangguhan Tidak Menggugurkan Status Tersangka
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal menyebutkan, penangguhan ini tidak kemudian menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
“Penangguhan penahanan itu maknanya tidak berada di dalam sel. Tapi dia berada di di luar,” ucap Faozal.
Namun secara administratif, status kepegawaian kelima ASN ini tidak digugurkan. Meski sebelumnya pihak Kepolisian sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Surat-surat yang secara administratif kita berikan masih tetap berjalan. Orang dia masuk kantor atau lain, urusan lain itu. Tapi dari sisi administrasi kepegawaiannya tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 ini menggunakan anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Penyelidikan kasus mulai Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar. Angka itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)