Dua Surat Bupati KLU Belum Dibalas Gubernur NTB soal Ancaman Krisis Air di Gili

Surat Kedua Pemberitahuan Penggunaan Diskresi
Tak menjawab balasan terhadap surat permintaan dispensasi tersebut, Bupati KLU kembali mengirim surat kedua kepada Gubernur NTB. Surat tersebut tertanggal 1 Agustus 2025.
Pada surat kedua ini, Bupati KLU tidak lagi meminta dispensasi operasional sementara fasilitas SWRO PT TCN. Namun, pemberitahuan penggunaan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri.
Dalam surat kedua itu menjelaskan, permintaan penggunaan diskresi ini karena belum juga mendapat balasan surat dari Gubernur terkait permintaan Dispensasi Operasional Sementara Fasilitasi SWRO PT TCN di Gili Trawangan dan Meno.
Penggunaan diskresi ini berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, diskresi sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Kedua, tujuan penggunaan diskresi sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, salah satunya yaitu mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ketiga, saat ini terdapat kurang lebih 4.800 penduduk lokal dan kurang lebih 4.0O0 wisatawan harian, hotel, restoran, dan fasilitas layanan publik di Gili Trawangan dan Gili Meno yang membutuhkan layanan air bersih.
Keempat, terhentinya layanan air bersih akan memicu krisis sosial ekonomi, ancaman PHK massal, serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan air sumur ilegal dan air asin.
Terakhir, penggunaan diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat dan mendesak wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dilakukan. (*)