Dua Surat Bupati KLU Belum Dibalas Gubernur NTB soal Ancaman Krisis Air di Gili

Mataram (NTBSatu) – Krisis air bersih di beberapa wilayah di Kabupaten Lombok Utara (KLU), seperti di Gili Trawangan dan Meno mulai melanda.
Kondisi ini mengharuskan Bupati KLU, Najmul Akhyar segera mencari jalan keluarnya. Salah satunya, meminta bantuan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Bupati KLU langsung mengirim surat ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Tujuannya meminta bantuan dispensasi operasional sementara fasilitas Seawater Reverse Osmosis (SWRO) PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), sebagai penyedia layanan air bersih di kawasan tersebut.
Dalam surat yang NTBSatu terima, permintaan dispensasi ini dinilai sudah berdasarkan kajian. Salah satunya, terkait antisipasi dampak sosial ekonomi akibat pencabutan izin lokasi perairan dan
Keputusan KPPU terhadap PT TCN di Kawasan Gili Trawangan.
Namun surat dengan nomor: 500.11.9.5/144/BUP/2025 yang Bupati KLU tandatangani langsung ini, rupanya belum mendapat balasan dari Gubernur NTB. Mengharuskan Bupati KLU kembali mengirim surat untuk kedua kalinya.
Berbeda dengan surat pertama, surat kedua ini permintaannya lebih keras. Bupati KLU, Najmul Akhyar tidak lagi meminta dispensasi, namun pemberitahuan penggunaan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri.
Hal ini sebagai bentuk protes lantaran belum adanya tindak lanjut dari surat pertama pada 15 Juli 2025, perihal Dispensasi Operasional Sementara Fasilitasi SWRO PT TCN di Gili Trawangan dan Meno.
“Di mana sampai dengan saat ini, belum mendapatkan tanggapan yang menyebabkan ketidakpastian terhadap proses pelayanan air bersih guna menghindari adanya krisis air bersih di Kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno,” tulis Bupati KLU dalam salinan surat kedua yang NTBSatu terima.
Namun lagi-lagi, surat kedua dengan nomor: 500.15.20/186/BUP/2025 informasinya juga belum dibalas Gubernur.
Tanggapan Pemprov NTB
Belum diketahui alasan Gubernur Iqbal belum membalas surat Bupati KLU. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi yang NTBSatu konfirmasi masih mengecek surat tersebut.
“Kita cek dulu ya seperti apa kondisinya,” kata Yusron, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim menyampaikan, terkait izin PT TCN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten.
“Karena mereka beroperasi di kawasan konservasi nasional,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat malam, 8 Agustus 2025.
Terkait permintaan dispensasi operasional sementara bagi fasilitas SWRO PT TCN, Muslim mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu disposisi pimpinan terkait ini,” ujarnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, belum memberikan tanggapannya perihal alasannya belum membalas surat tersebut. Usaha konfirmasi NTBSatu melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.