Akademisi Unram Soroti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tukar Guling Politik atau Penegakan Hukum?

Kemudian, langkah ini sebagai upaya strategis untuk menyudahi kriminalisasi bernuansa politik yang menyeret kedua tokoh. Sekaligus menciptakan rekonsiliasi nasional usai ketegangan politik Pemilu.
“Yang kedua, menghilangkan penyanderaan politik atau kriminalisasi hukum,” lanjutnya
Selain itu, pendukung kebijakan ini juga melihat keputusan Presiden sebagai bentuk keadilan korektif. Terutama, jika proses hukum sebelumnya untuk melemahkan oposisi politik.
Dalam pandangan ini, pengampunan negara berperan mencegah penyanderaan politik melalui instrumen hukum. “Ketiga, menciptakan stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional,” imbuhnya.
Namun, pihak yang menolak keputusan tersebut mengkhawatirkan rusaknya supremasi hukum.
“Argumentasi yang kontra menentang keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini, karena mereka mengkhawatirkan langkah ini dapat melemahkan supremasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi,” terangnya.
Membuka Jalan Pelanggar Hukum Mencari Perlindungan Politik
Ia menjelaskan, tentang pandangan para kritikus dari kalangan aktivis antikorupsi memperingatkan pemberian pengampunan terhadap tokoh yang terlibat dugaan kasus korupsi berisiko membuka jalan bagi pelanggar hukum lain, untuk mencari perlindungan politik serupa.
Kecurigaan terhadap adanya tukar guling politik pun mencuat. Apalagi pemberian abolisi dan amnesti terjadi di tengah proses hukum yang belum rampung.
“Mereka juga menduga bahwa di balik ini sebenarnya merupakan tukar guling politik. Keputusan ini dilihat sebagai transaksi politik antara pihak-pihak yang berkuasa dengan oposisi,” ungkapnya.
Menurut Widodo, perdebatan ini menyentuh dua kutub pandangan besar, satu pihak memegang prinsip supremasi hukum sebagai dasar negara hukum.
Pihak lain memandang hukum hanya sebagai instrumen kekuasaan, yang bisa untuk menjerat atau menyelamatkan aktor politik sesuai kepentingan rezim. (*)