Hasto Dapat Amnesti dari Presiden, Ini Arti dan Prosedur Hukumnya

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama 1.115 orang lainnya. Keputusan tersebut diajukan melalui Surat Presiden kepada DPR pada 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat bersama parlemen pada Kamis, 31 Juli 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Pemberian amnesti kepada Hasto berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Harun Masiku, yang berlangsung pada 2019 hingga 2024.
Arti Amnesti
Pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bentuk pengampunan dari kepala negara atas tindak pidana tertentu. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti.
Melansir hukumonline, Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang terbit melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dengan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Mekanisme dan Dasar Hukum Pemberian Amnesti di Indonesia
Pemerintah menetapkan dasar hukum pemberian amnesti melalui Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Dalam Pasal 4 menjelaskan, amnesti mampu menghapus seluruh dampak hukum pidana terhadap individu atau kelompok yang mendapat pengampunan. Konsekuensinya, status kesalahan hukum dari penerima amnesti juga dianggap tidak pernah terjadi.
Presiden berwenang menetapkan amnesti setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 71 huruf i menjabarkan, kewenangan DPR dalam memberikan pandangan terhadap keputusan amnesti dan abolisi.
Peran DPR dalam proses ini menunjukkan fungsi pengawasan yang melekat sebagai perwakilan rakyat dan penyeimbang dalam sistem pemerintahan.
Pemberian amnesti seperti dalam kasus Hasto menjadi contoh pelaksanaan kewenangan konstitusional presiden yang tetap harus melalui mekanisme kontrol institusional. (*)