Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Menurut Dasco, DPR menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang Presiden Prabowo Subianto usulkan.
Dasco mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.