Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Arti Abolisi dan Amnesti
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.
Pemberian abolisi oleh presiden membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Sementara, amnesti adalah pemberian pengampunan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Pemberian amnesti bisa sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme berdsarkan ideologi politik tertentu.
Supratman mengakui, ia yang mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, terdapat total 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.
“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan, Hasto 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.
Usai mendapat pesertujuan DPR, Prabowo selanjutnya akan mengeluarkan Keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut. (*)