BERITA NASIONALPemerintahan

Pemerintah dan DPR RI Resmi Bentuk Kementrian Haji dan Umrah

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Pengelolaan ibadah haji akan berada di bawah kementerian tersebut, bukan lagi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. DPR mengesahkan RUU ini dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025 kemarin.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengawali rapay tersebut dengan memaparkan RUU Haji dan Umrah. Salah satu isinya terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Kementerian Haji dan Umrah akan mengendalikan langsung terkait dengan penyelenggaraan haji,” ucap Marwan, mengutip siaran TVR Parlemen, Rabu, 27 Agustus 2025.

“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah,” tambahnya.

IKLAN

Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian minta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Presiden Nyatakan Setuju

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, juga menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.

Kementerian baru ini merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Di mana Presiden Prabowo Subianto membentuknya pada awal pemerintahannya.

IKLAN

BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan tugas Kementerian Agama.

Usulan pembentukan kementerian yang membawahi urusan haji dan umrah dibahas dalam revisi UU Haji dan Umrah.

Dalam rapat kerja pada Senin, 25 Agustus 2025, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui perubahan badan menjadi kementerian.

“Apakah dapat peserta dapat menerima dan menyetujui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?,” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

“Setuju,” jawab para peserta rapat. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button