Novel Baswedan Nilai Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyesalkan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto.
Novel menilai, seharusnya penyelesaian perkara tersebut lewat mekanisme hukum. Sebab, penyelesaian secara politik akan jadi preseden buruk.
“Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini di tengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan,” ujar Novel melalui akun X miliknya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Novel mengatakan, dalam kasus Hasto ada beberapa pihak yang terlibat, bahkan sampai ada yang buron. Sehingga dengan adanya amnesti bagi Hasto, hal itu membuat perkara menjadi tidak tuntas.
“Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian. Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku-pelaku lain?” ujarnya.
Novel mengingatkan, perkara Hasto sempat tak berjalan cukup lama pada era Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, perkara Hasto juga membuat 57 pegawai tersingkir dari KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, Novel menilai Tom Lembong seharusnya mendapat vonis bebas. Sebab, tak ada fakta hukum yang membuktikan Tom melakukan tindak pidana korupsi.
“Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara, dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.
“Langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkas Novel Baswedan. (*)