Lombok Barat

Bupati LAZ Tunggu SK Mendagri Tuntaskan Batas Wilayah Lobar–Loteng

Mataram (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan pentingnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah dengan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Ia menyebut, SK tersebut sebagai langkah akhir untuk mengakhiri polemik yang selama ini berlangsung antara dua daerah bertetangga tersebut.

Kesepakatan batas wilayah Lobar dan Loteng telah tercapai melalui pertemuan resmi di Aula Rapat Tambora, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pertemuan itu menghasilkan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, bersama Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri.

Penandatanganan tersebut berlangsung di hadapan Gubernur NTB, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, serta Sekda dari masing-masing kabupaten.

IKLAN

Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi NTB juga hadir untuk menyaksikan proses penting tersebut.

Batas wilayah yang menjadi perhatian berada di Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang bersinggungan langsung dengan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Selama ini, wilayah tersebut sering menjadi perbincangan karena status administrasi yang belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Bupati LAZ menekankan bahwa penandatanganan kesepakatan bukan untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Ia menegaskan, komitmennya semata-mata untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang maksimal tanpa terbebani persoalan batas daerah.

IKLAN

“Penandatangan ini semata-mata untuk memastikan layanan kepada masyarakat dan tidak ada kepentingan lain. Sehingga saya berharap penandatanganan tersebut segera diwujudkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri agar lebih kuat lagi,” ujar Bupati LAZ.

Harapan besar Bupati Lobar tersebut menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam memperkuat hasil kesepakatan di tingkat daerah.

Dengan terbitnya SK Mendagri, status batas wilayah Lobar dan Loteng akan memperoleh dasar hukum yang jelas. Sehingga pelayanan kepada masyarakat di kedua daerah berjalan lebih efektif.

Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah bersejarah karena berhasil menyelesaikan masalah perbatasan yang cukup lama berlangsung. (*)

Berita Terkait

Back to top button