Hukrim

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Ini Arti dan Prosedur Hukumnya

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan memberikan abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kebijakan ini mencuat di tengah perhatian publik, karena berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM).

Sebagai informasi, proses hukum terhadap Tom Lembong bermula pada Oktober 2023. Ketika itu, Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan impor GKM.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Setelah penahanan berlangsung, jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Pada 6 Maret 2025, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut, kebijakan Lembong dalam mengatur impor gula bertentangan dengan hukum, memperkaya pihak tertentu, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

IKLAN

Jaksa mendakwa Lembong berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong mendapat dukungan dari DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, lembaganya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pengajuan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button