Hukrim

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Ini Arti dan Prosedur Hukumnya

Arti Abolisi

Secara umum, abolisi merupakan keputusan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, baik yang masih berjalan maupun yang belum dimulai.

Mengutip hukumonline, menurut Kamus Hukum karya Marwan dan Jimmy (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan

Maka dari itu, abolisi bukan hanya bentuk pengampunan. Tetapi juga, mekanisme hukum yang menghentikan proses pidana secara menyeluruh sebelum pengadilan mengeluarkan putusan akhir.

Mekanisme dan Dasar Hukum Pemberian Abolisi di Indonesia

Pemberian abolisi memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi dan Undang-Undang Indonesia. Presiden memiliki kewenangan memberikan abolisi berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, dengan syarat mempertimbangkan pandangan DPR. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan legislatif dalam penggunaan hak prerogatif Presiden.

Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menjadi dasar hukum pemberian abolisi. Dalam Pasal 4 menyebutkan, abolisi otomatis menghentikan proses hukum terhadap individu yang bersangkutan.

IKLAN

Proses pengajuan abolisi dari Presiden yang meminta pertimbangan DPR. Setelah DPR menyetujui, Presiden mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres). (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button