Biro Kesra NTB Jawab Tudingan Potong Dana Bansos: Itu Ulah Oknum

Pemprov Minta Oknum Mengembalikan
Terhadap persoalan ini, Sahnan mengaku, pihaknya sudah menemui calo tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang hasil pungutan.
“Mereka kooperatif dan bersedia mengembalikannya,” ujarnya.
Kesepakatan untuk mengembalikan uang tersebut, lanjut Sahnan, sudah berdasarkan hitam di atas putih. Hingga saat ini, oknum tersebut sudah mengembalikan sebagian dari total yang harus dikembalikan.
“Oknum ini sudah punya itikad baik mengembalikan. Angkanya yang sudah kembali itu Rp160.500.000 dari angka Rp290 juta. Ini yang dari Biro Kesra saja,” jelasnya.
Pemprov NTB memberi batas waktu sampai tanggal 26 Agustus 2025, agar oknum tersebut menyelesaikan pengembalian uang pungutan itu. Namun kalau tidak selesai hingga batas waktu tersebut, maka Pemprov NTB mengambil sikap menyelesaikannya lewat jalur hukum.
“Kalau pada batas waktu tidak memenuhi waktu yang ditentutkan kita bawa ke APH, nanti kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang menang,” tegasnya.
Selanjutnya, mengenai kasus LPJ belum lengkap dan tidak sesuai ketentuan, Sahnan menyebutkan hal itu karena masalah administrasi. Misalnya, kwitansi pembelian barang hilang. Laporan hasil belanja tidak sesuai proposal, dan sebagainya.
“Kalau lain-lain lembaga yang belum membuat laporan memang kita kasih teguran satu dan dua dulu. Kalau sudah teguran ketiga dia tidak membuat laporan kita minta dia kembalikan anggaran ke khas daerah,” tegasnya.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Sahnan tidak ingin hal yang sama terulang kembali. Karena itu, dalam penyalurannya nanti, Pemprov NTB harus benar-benar teliti.
“Misal kalau ada lembaga yang proposalnya tidak memenuhi syarat mendingan dibatalkan, harus benar-benar diseleksi,” pungkasnya. (*)