Bupati Jarot Apresiasi DPRD Sumbawa Usai Dua Ranperda Disetujui Jadi Perda

Mataram (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa di ruang sidang utama, Rabu pagi, 3 September 2025.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumbawa atas persetujuan yang telah diberikan,” ungkap Jarot.
Dua Ranperda yang disetujui mencakup Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD Tahun Anggaran 2021–2025. Kemudian Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Jarot, keputusan DPRD bersama pemerintah daerah menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendorong kemajuan daerah dengan tetap menjaga transparansi dan sinergi antar lembaga.
“Proses akhir pembahasan yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan implementasi dari hubungan kerja yang setara, saling menghormati, dan berorientasi pada kemajuan daerah,” jelasnya.
Ranperda tentang Penyertaan Modal ini untuk mengakomodasi penambahan dana hibah program UPLAND senilai Rp400 juta pada tahun 2025.
Dengan tambahan tersebut, total modal yang akan tersalurkan kepada PT BPR NTB (Perseroda) mencapai Rp4,705 miliar.
Dana itu nantinya akan teralokasi melalui skema kredit perbankan kepada petani bawang merah, bukan dalam bentuk hibah langsung.
Bupati Jarot menekankan pentingnya transparansi dalam pendistribusian dana serta perlunya sistem asuransi pertanian guna mengurangi risiko gagal panen.
Sementara itu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
Pemerintah daerah bersama DPRD menyiapkan skema pembayaran digital melalui kerja sama dengan Bank BNI dan Bank NTB Syariah.
Selain itu, berbagai rekomendasi muncul, seperti pengaturan NJOP secara jelas, pembebasan pajak air tanah bagi rumah tangga, pengawasan pungutan parkir liar, serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.
Jarot juga menegaskan bahwa kedua Perda akan segera difasilitasi ke Pemerintah Provinsi NTB. Tujuannya untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.
Baginya, kesepakatan ini bukan hanya simbol kemitraan, melainkan fondasi kuat untuk membawa Kabupaten Sumbawa ke arah pembangunan yang lebih maju. (*)