Pemerintahan

Biro Kesra NTB Jawab Tudingan Potong Dana Bansos: Itu Ulah Oknum

41 Kelompok Penerima

Penyaluran bantuan sosial tersebut kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024, tentang Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga/Kelompok Usaha Bersama untuk Bidang Penyelenggaraan Urusan Sosial di Provinsi NTB tanggal 21 November 2024.

Nilai dana bantuan sosial yang disalurkan kepada masing-masing kelompok penerima senilai Rp25.000.000.

Adapun kelompok penerima bansos tersebut terdiri dari 23 kelompok penerima di Kota Mataram, 7 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Barat, 6 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Tengah, dan 4 kelompok penerima di Kabupaten Lombok Timur.

Dari puluhan kelompok penerima itu, terdapat 16 kelompok penerima yang tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai dengan nilai yang diterima pada rekening kelompok.

“Hal ini terjadi karena terdapat pungutan oleh pihak yang tidak berhak tersebut,” tutur Sahnan.

IKLAN

Mekanisme pungutan dengan cara meminta kelompok penerima untuk menyerahkan seluruh dana bantuan sosial, yang ditarik dari rekening kelompok secara tunai. Selanjutnya, kelompok penerima diberikan sisa dana yang telah dipotong untuk digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button