Wujudkan Swasembada Nasional, Pemprov NTB Tekankan Pembangunan Sentra Garam di Daerah

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Demikian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim sampaikan dalam kegiatan Diskusi Terpumpun oleh BPKP RI di hotel Sheraton Senggigi, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam paparannya, Muslim menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, yang diubah dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang mewujudkan swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Perpres ini mengatur percepatan pembangunan pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
“Karena itu, perlunya percepatan pembangunan sentra garam di daerah, sesuai dengan amanat peraturan tersebut,” kata Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
Perda ini mencakup aspek perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pendanaan, pembinaan, dan partisipasi masyarakat dalam sektor pergaraman .
“Tantangan yang dihadapi sektor pergaraman di NTB adalah penurunan jumlah produksi garam akibat berbagai faktor,” ujarnya.
Perbaiki Tata Kelola Pabrik Pengolahan Garam
Namun demikian, Pemprov NTB berkomitmen memperbaiki pola tata kelola pabrik pengolahan garam yang baru dibangun akhir 2024 lalu.
Pasalnya, pabrik ini untuk mengatasi surplus produksi garam di NTB yang umumnya masih didominasi garam kurang berkualitas melalui lahan dan diversifikasi produk.
Sebagai upaya mitigasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah menyusun master plan pergaraman yang mencakup pembangunan pusat inkubasi. Kemudian, pengembangan industri garam, strategi pemasaran, pemenuhan standar mutu, dan dukungan investasi untuk industri garam melalui pola insentif.
“Karena itu, pentingnya penguatan koordinasi dan langkah konkrit antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam memetakan upaya pencapaian swasembada garam secara nasional di 2027 melalui tahapan road maap yang jelas dan terukur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Terpumpun oleh BPKP RI.
Adapun topik yang menjadi pembahasan adalah penguatan industri dan percepatan hilirisasi industri garam di NTB. Acara ini bertujuan untuk merumuskan strategi pemenuhan swasembada garam di provinsi tersebut. (*)