HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB 2025, Najamuddin Bakal Laporkan Pemprov

Sebut Melanggar Hukum

Beberapa waktu lalu, Gubernur NTB telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, Perkada tersebut sah secara hukum, yang dipayungi oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Namun seandainya Pokir yang dipotong tersebut dieksekusi lantaran adanya Perkada tersebut, jelas hal itu sudah melanggar hukum. Pasalnya, tegas Najamuddin, program pokir tersebut tidak termasuk dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran.

“Karena jelas sekali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran itu boleh apabila ada kejadian yang luar biasa. Misalnya Covid-19, bencana alam, itu boleh dilakukan. Itu pun harus konsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya.

“Tapi ini tidak ada apa-apa waktu pemotongan ini. Nanti proses pemotongan ini nanti hukum yang melihat siapa yang diperintahkan oleh Gubernur,” tambahnya.

Jauh sebelum ini, Najamuddin sempat mengancam apabila tidak ada kejelasan terkait dana Pokir yang Pemprov NTB pangkas, maka ia akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum.

IKLAN

“Saya akan menunjuk tujuh kuasa hukum. Kalau tetap dipotong maka kita akan bawa ke ranah hukum. Karena kita juga ingin tahu Rp360 miliar Pokir DPRD NTB 2025, siapa yang mengeksekusi itu. Siapa yang dapat berapa, dan di mana,” tegasnya usai bertemu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Senin, 2 Juni 2025 lalu.

Tanggapan Pemprov

Selang sehari setelah pertemuan tersebut, Kepala BPKAD NTB, Nursalim menanggapi keinginan Najamuddin membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia mempersilakan Eks Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustafa melaporkan kasus pemotongan dana pokir ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sudah sesuai dengan ketentuan.

Nursalim menjelaskan, pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dalam menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran dari Mendagri terkait efisiensi anggaran pada APBD 2025.

Instruksi Presiden dan surat edaran Mendagri itu ditindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Terutama, yang tidak bersesuaian langsung dengan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB.

IKLAN

“Tapi kalau Pokir, kami berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB secara kelembagaan. Ada ibu ketua DPRD NTB dan Wakil Ketua. Sehingga Pak Gubernur tidak memotong tapi kebijakan pimpinan dewan secara kelembagaan,” terangnya.

Nursalim menyebutkan, tidak semua dana Pokir dipotong. Dana Pokir yang terpotong hanya sekitar Rp60 miliar, dari total dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sebesar Rp360 miliar.

“Ada sekitar Rp60 miliar dana pokir yang dipotong tapi untuk semua anggota DPRD NTB. Mungkin ada sekitar 50-60 persen masih bertahan pokirnya. Itu disinkronkan lagi programnya,” jelasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button