HEADLINE NEWS

Uang “Siluman” di DPRD NTB Diduga dari Direktif Gubernur, Pemprov: Penyesuaian Anggaran Sesuai Regulasi

Mataram (NTBSatu) – Dugaan bagi-bagi uang “siluman” di internal DPRD NTB masih menjadi perbincangan. Bahkan, berlanjut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Uang tersebut diberikan kepada sejumlah anggota dewan baru di Udayana. Informasinya, uang yang dibagi-bagikan itu merupakan direktif gubernur yang bersumber dari hasil pemangkasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) eks anggota DPRD NTB yang tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Dugaannya, masing-masing anggota dewan baru mendapatkan program senilai dua miliar rupiah. Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut. Jika dihitung secara matematis, nilainya mencapai Rp300 juta per orang.

Perihal ini, Pemprov NTB melalui Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Nursalim menegaskan, bahwa dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB, tidak ada yang namanya dana siluman. Artinya, penyesuaian anggaran sudah sesuai dengan dasar hukum yang benar.

“Tidak ada dana siluman, semua penyesuaian anggaran masuk melalui sistem dan regulasi dasar hukum yang benar,” tegas Nursalim menjawab pesan WhatsApp NTBSatu, Jumat, 18 Juli 2025.

IKLAN

Kemudian, mengenai latar belakang munculnya uang “siluman” yang diributkan ini, mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini mengaku tidak mengetahuinya. Demikian dengan kebenaran bahwa sumber uang itu merupakan direktif gubernur yang dialihkan untuk pokir dewan baru, Nursalim juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu seperti itu, kami kerja berdasarkan aturan,” ujarnya.

Jauh sebelum itu, tepatnya pada Selasa, 3 Juni 2025, Nursalim menyampaikan, bahwa pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sudah sesuai ketentuan.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui media di Halaman Pendopo Gubernur NTB, sehari setelah mantan Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustafa mengamuk ke Kantor Gubernur NTB untuk menanyakan kepastian pemotongan Pokir untuk dirinya dan sejumlah rekannya.

Nursalim menjelaskan, pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait efisiensi anggaran pada APBD 2025.

IKLAN

Instruksi Presiden dan surat edaran Mendagri itu ditindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi belanja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Terutama, yang tidak bersesuaian langsung dengan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB.

“Tapi kalau Pokir, kami berkoordinasi dengan pimpinan DPRD NTB secara kelembagaan. Ada ibu ketua DPRD NTB dan Wakil Ketua. Sehingga Pak Gubernur tidak memotong tapi kebijakan pimpinan dewan secara kelembagaan,” terangnya.

Nursalim menyebutkan, tidak semua dana Pokir dipotong. Dana Pokir yang dipotong hanya sekitar Rp60 miliar dari total dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 sebesar Rp360 miliar.

“Ada sekitar Rp60 miliar dana pokir yang dipotong tapi untuk semua anggota DPRD NTB. Mungkin ada sekitar 50-60 persen masih bertahan pokirnya. Itu disinkronkan lagi programnya,” jelasnya.

Najamudin Geruduk Kantor Gubernur

Pada Senin, 2 Juni 2025 lalu, Eks anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustafa bersama sejumlah rekannya mendatangi Kantor Gubernur NTB untuk menemui Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Pengakuannya, kedatangannya saat itu untuk memprotes hilangnya atau dihapuskannya pokir yang telah dianggarkan pada APBD NTB tahun 2025. Termasuk menanyakan kenapa hanya eks anggota DPRD NTB yang tidak terpilih saja yang dihilangkan dana pokirnya. Sementara, anggota DPRD NTB yang terpilih kembali pada Pileg 2024, dana pokirnya tetap aman.

“Yang tetap terpilih pokirnya tetap aman. Makanya kita ribut ini. Katanya yang terpilih itu, tidak terganggu pokirnya. Jumlah anggota dewan yang tidak terpilih kembali hilang pokirnya sekitar 40 orang. Gubernur mengatakan dia menjalankan perintah efisiensi anggaran,” jelasnya.

Benar saja, alasan Pemprov NTB memotongan pokir sejumlah mantan anggota dewan ini atas dasar kebijakan efisiensi anggaran

Namun menyesampingkan proses pembahasan dana Pokir sampai dianggarkan di APBD NTB yang cukup panjang. Mulai dari Musrenbang, reses, rapat paripurna ditetapkan menjadi APBD sampai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menambahkan, Pokir DPRD adalah program yang diserap dari aspirasi masyarakat ketika saat reses. Ketika dana Pokir yang sudah dianggarkan dihilangkan maka sebagai eks anggota DPRD NTB, mereka yang ditagih oleh masyarakat

“Dana Pokir ini merupakan hak rakyat yang diperuntukkan membangun embung, jalan usaha tani, irigasi pertanian dan rabat jalan yang dititipkan lewat anggota DPRD NTB,” jelasnya.

Pun jika dihilangkan dengan alasan efisiensi anggaran, menurut Najamuddin, Pokir DPRD tidak masuk dalam efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, karena Pokir DPRD lahir dari hasil reses dan aspirasi dari masyarkat.

Efisiensi adalah meniadakan atau menghilangkan belanja-belanja non-produktif. Seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, tidur di hotel, dan sebagainya.

“Artinya, tidak sampai pada penghapusan atau pemotongan anggaran untuk program-program efektif. Misalnya, program yang mendukung ketahanan pangan. Merupakan salah satu program unggulan nasional,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button