Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB 2025, Najamuddin Bakal Laporkan Pemprov

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 masih menjadi perbincangan. Bahkan, sejumlah Eks Anggota DPRD NTB yang merasa dirugikan bakal melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan membawa (melapor) itu juga ke Kejati NTB, melaporkan terkait dengan kehilangan pokir itu,” kata Eks Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa, Jumat, 25 Juli 2025.
Semua ini bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB tahun 2025. Dugaannya, pemotongan ini oleh Pemprov NTB melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menjadi masalah, pemotongan program Pokir tersebut tidak menyasar seluruh Anggota DPRD NTB. Melainkan hanya berlaku bagi Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali di periode 2024-2029, yaitu 39 orang.
“Kami akan mengecek dulu berapa jumlahnya, karena kami nanti melapor mewakili 39 orang anggota dewan lama yang pokirnya dipangkas,” ujarnya.
Merasa Keberatan dan Terzalimi
Politisi Partai Amanat Nasional ini merasa keberatan dan terzalimi atas pemotongan ini. Pasalnya, aksi pemotongan tersebut setelah program Pokir sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Yang berarti APBD NTB 2025 sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan sudah dikembalikan ke Pemprov untuk dieksekusi.
“Sebenarnya itu bukan Pokir lagi yang perlu dipertegas. Kalau Pokir itu dulu ketika pembahasan di DPRD. Tapi setelah dia menjadi DPA tinggal dikerjakan itu sudah menjadi milik rakyat, karena memang sudah diajukan proposal oleh rakyat. Tapi tiba-tiba dia hilang barang ini,” ungkapnya.
Najamuddin menegaskan, pelaporan kasus ini ke Kejati, ingin mengetahui siapa sebenarnya orang di balik pemotongan program Pokir ini. Apa tujuannya dan untuk apa anggaran tersebut digunakan.
Pasalnya, saat menemui langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal beberapa waktu lalu, Gubernur Iqbal menepis kalau berada di balik pemotongan program Pokir para wakil rakyat, karena hal tersebut sudah sangat teknis.
Sebaliknya, jika pun terdapat pemotongan, Gubernur Iqbal menyebut itu adalah kewenangan internal dan diatur pimpinan DPRD NTB.
“Tapi kami kan orang-orang cerdas tidak mungkin DPRD mengamputasi itu karena bukan ranahnya lagi. Tapi ranahnya eksekutif. Oleh sebab itu maka kami dalam waktu dekat insyaAllah Minggu depan kami akan bawa laporan ini ke kejaksaan mewakili 39 orang itu,” tuturnya.
Bantah Pokir Masuk Kebijakan Efisiensi Anggaran
Adapun dalih pemotongan Pokir ini adalah penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun Najamuddin merasa ada yang janggal, sebab menurutnya kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya.
“Tapi ini kan sudah jadi aspirasi rakyat jadi embung, jalan usaha tani, irigasi dan sebagainya,” ujarnya.
Pun, jika alasan pemotongan ini karena kebijakan efisiensi, harusnya 65 anggota DPRD NTB itu semua kena. Tapi, kenyataannya, hanya sebagian yang terdampak, yaitu anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali pada Pileg 2024 lalu.
“Karena itu saya mengatakan bahwa yang dilakukan Gubernur ini adalah menzolimi kami. Kalau dia mau terapkan Inpres itu terapkan pada 65 anggota. Jangan hanya kami 39 yang tidak terpilih ini yang dipotong. Kenapa 26 orang tidak dipotong,” tanyanya.