Rp3,2 Miliar Raib, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Sewa Alat Berat PUPR NTB

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram, mengantongi kerugian negara kasus sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.
“Nila kerugian negara Rp3,2 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu, 16 Juli 2025.
Munculnya angka itu berdasarkan hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Uang Rp3,2 miliar tersebut berasal dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar.
“Ada juga dua alat berat yang hilang diduga digadaikan,” ucap Regi.
Setelah menerima secara resmi hasil perhitungan, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim menelusuri aliran uang sewa ke istri Ali Fikri. Kepolisian menerima bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan gelar perkara. Termasuk penetapan tersangka. Regi mengaku pihaknya sudah mengantongi dua nama sebagai calon tersangka.
“Ada dua. Tapi nanti kita lihat bagaimana hasil proses gelar,” ujarnya.
Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa Eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri.
“Ini yang kita dalami dan buktikan,” ungkap Regi.
Kepolisian juga telah mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur. Polisi kemudian menyerahkan barang berat itu ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.
Selain ekskavator, ada juga alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk. Saat ini, kepolisian masih mencari tahu keberadaan dua alat bukti tersebut.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021. Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar. Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk.
Polisi mengusut kasus korupsi tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)