Mataram (NTBSatu) – Keberadaan tiga kolam besar yang dibangun PT Sumbawa Timur Mining (STM) di kawasan pegunungan Kabupaten Dompu, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Dugaannya, kolam tersebut sebagai tempat pembuangan limbah tailing yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Merespons hal tersebut, Principal Communications PT STM Cindy Elza menegaskan bahwa dugaan itu tidaklah benar. Ia menjelaskan, kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam.
“Saat ini STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya. Sehingga tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 April 2025.
Terlebih sejak Januari 2025, PT STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap pra studi lelayakan atau masa care & maintenance.
“Kami menginformasikan kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam. Terdekat sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah,” kata Cindy Elza.
Uji ini penting, sambungnya, untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Sebab, kelak PT STM akan menggunakan metode petambangan bahwa tanah.
“Di mana deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi. Sehingga, suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat Celcius. Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut,” tambah Cindy Elza.
Pihaknya mengaku belum menutup kolam tersebut, karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang.
“Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. Kami senantiasa membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Serta, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” tandas Cindy Elza.