Ekonomi Bisnis

PT STM Bantah Ada Kolam Limbah, Sebut untuk Uji Metode Pendinginan Air Tanah dan Keperluan Eksplorasi

Sorotan DPRD NTB

Sebelumnya, keberadaan kolam milik PT STM ini mendapat sorotan serius DPRD NTB.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan, pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Termasuk keberadaan kolam, serta 30 titik bekas pengeboran sampel eksplorasi.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka PT STM harus ditindak tegas. Tapi tentu harus ada pembuktian di lapangan terlebih dahulu,” tegasnya kepada NTBSatu, Selasa, 8 April 2025.

Hamdan juga menyebut, aktivitas PT STM tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Kepmen Nomor 1827 K/30/MEM/2018, yang merupakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018. Khususnya pada bagian yang mengatur pelaksanaan reklamasi pasca tambang dan pascaoperasi kegiatan usaha pertambangan.

IKLAN

“Kalau itu terjadi, dampaknya bisa sangat buruk terhadap ekosistem dan lingkungan di sekitar lokasi. Karena itu, kami akan menjadwalkan kunjungan lapangan, sekaligus melakukan pengambilan sampel secara acak dari warga untuk mengetahui dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan,” jelasnya.

Rencananya, kunjungan tersebut akan berlangsung pada 13-16 April 2025, bersamaan dengan agenda Komisi IV ke PT Amman Mineral. “Kalau ada waktu, kami akan sisipkan kunjungan ke lokasi PT STM,” tambah Hamdan. (*)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button