Daerah NTBLingkungan

Pemprov NTB Sebut Pengurangan KPH Memperkuat Fungsinya

Mataram (NTBSatu) – Kebijakan efisiensi anggaran mengharuskan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) lingkup Pemprov NTB harus digabung, termasuk Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, khusus UPTD, dari 99 unit berkurang menjadi 45 unit. Begitu juga KPH. Awalnya 15 unit, setelah digabung menjadi tujuh unit.

“Kemungkinan ada penggabungan, tapi penggabungan itu bukan diperlemah tapi nanti diperkuat dengan teknologi,” kata Nursalim, Jumat, 21 Maret 2025.

Untuk KPH, sambungnya, setelah adanya penggabungan. Nanti akan dibagi ke dalam pos-pos. Kemudian diperkuat dengan teknologi seperti drone untuk memantau kondisi hutan.

“Karena kalau manusia yang pergi langsung ke lokasi cukup jauh. Kan KPH hanya pemantauan. Karena itu kita perkuat dengan teknologi seperti drone ini,” jelas Nursalim.

IKLAN

Ia menegaskan, penggabungan ini bukan untuk memperlemah, tapi memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya.

Terkait adanya kritik, saran, dan masukan dari praktisi terhadap penggabungan ini, tetap menjadi perhatian untuk dipertimbangkan.

“Tapi perlu kita lihat aspek ini dari hulunya, bagaimana penanganannya agar tidak terjadi lagi penebangan dan sebagainya itu yang perlu kita atasi,” pungkasnya.

Tanggapan Plt Kepala DLHK NTB

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Mursal, irit bicara terkait rencana penggabungan KPH ini. Ia justru menyarankan untuk menanyakan hal demikian ke Biro Organisasi.

“Coba itu ke Biro Organisasi,” kata Mursal, kemarin.

IKLAN

Menyinggung dampak dari penggabungan ini, termasuk maraknya kerusakan hutan di NTB, Mursal mengaku tetap akan berdampak. “Segala sesuatu itu pasti berdampak,”singkatnya.

Penggabungan ini, kata Mursal, hanya mengurangi jumlah unitnya. Sementara personelnya tidak berkurang. “Personelnya tidak berkurang,” ucapnya.

Sebelumnya, terkait rencana penggabungan KPH ini, Pemerhati Kehutanan NTB, Muhammad Ridha Hakim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dan mempertimbangkan banyak faktor dalam memutuskan pengurangan KPH tersebut.

Ridha menekankan, pentingnya melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. Jika tujuannya untuk menata ulang dan memperbaiki pengelolaan hutan, katanya, maka kebijakannya harus benar-benar tepat di NTB.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tata kelola hutan lestari tidak bisa terlepas dari aspek pengelolaan. Hal itu mencakup keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan, dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

“Kawasan hutan harus dipandang sebagai satu kesatuan landscape ekonomi, politik, sosial, dan tata ruang yang utuh,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa 11 Maret 2025.

Ridha menjelaskan, luas wilayah KPH di NTB berkisar antara 27 hingga 90 ribu hektare per 1 maupun 2 unit KPH. Angka itu berdasarkan kebutuhan kawasan.

Namun, sambungnya, jumlah tersebut masih belum ideal jika membandingkan dengan keterbatasan yang ada.

“Sebuah KPH ideal bukan hanya memiliki kantor dan mobil operasional. Tetapi harus mampu mengelola sumber daya hutan secara mandiri, termasuk dalam aspek keuangan. Kemandirian ini penting agar KPH bisa mengidentifikasi persoalan di lapangan dan menyediakan solusi yang tepat dan cepat,” tambahnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button