Hukrim

Kapolres Lombok Utara Didesak Buka Dugaan “Kenakalan” Penyidik Polsek Kayangan

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum keluarga Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, mendesak Kapolres Lombok Utara terbuka terkait kelakuan anggotanya yang diduga menekan korban hingga mengakhiri hidupnya.

Menurut Perwakilan Koalisi Advokat NTB untuk Keadlian Marianto, Kapolres sebaiknya jangan membela anak buahnya. Hal itu menyusul keluarga menduga kuat, ada oknum personel Polsek Kayangan menekan korban hingga nekat mengakhiri hidupnya pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sepulang menjalani pemeriksaan pada 17 Maret, korban mulai panik dan ketakutan. Rizkil bercerita kepada ayahnya. Ada oknum penyidik meminta uang dengan nominal tidak sedikit.

“Jika ini benar terjadi maka para aparat penegak hukum harus dibenahi. Jangan lagi ada oknum yang menggunakan baju suci untuk menekan rakyat kecil,” tegasnya menjawab NTBSatu, Kamis, 20 Maret 2025 malam.

Dugaan Pencurian Bisa Selesai Win-Win Solution

Sebagai informasi, kematian PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya ke polisi karena mencuri handphone pada 7 Maret 2025.

IKLAN

Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut. Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya. Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Ia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.

Dugaannya, itu lah yang membuat adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin, 17 Maret 2025 malam.

Keluarga menduga kuat, bahwa ia merasa tertekan karena kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone.

Menurut kuasa hukum, dugaan pencurian handphone sebenarnya bisa selesai dengan win-win solution. Hal itu tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan berdasarkan Restoratif. Wajib bagi aparat kepolisian menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.

“Pertanyaan saya sejauh mana ketataan aparat tingkat bawah ini menerapkan peraturan kepala kepolisian,” ujarnya.

IKLAN

Berangkat dari itu, kuasa hukum meminta Mabes Polri untuk mengambil kasus ini. Semua penyidik Polsek Kayangan harus diperiksa.

“Kami yang tergabung dalam Koalisi Advokat NTB untuk Keadilan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum almarhum Rizkil Watoni dan keluarganya,” tutup Marianto.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta sebelumnya menepis dugaan permintaan uang damai atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti dari aksi massa tersebut.

“Sampai saat ini, kita masih dalam penyelidikan. Jika ada hal-hal penyimpangan lain, nanti kita sampaikan,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button