Politik

Pengamat Tanggapi Surat Kaleng Berisi Dugaan Korupsi DPRD NTB: Jika Benar, Memalukan dan Mencoreng Kredibilitas Anggota dan Institusi

Tanggapan Ketua DPRD NTB

Terpisah, Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menepis tudingan yang menyeret namanya dalam surat kaleng berisi praktik dugaan korupsi di DPRD NTB.

Politisi Partai Golkar ini mengaku, tidak mengetahui tentang beredarnya surat kaleng tersebut. Sehingga, ia menyarankan agar menanyakan hal itu ke pihak Sekretariat DPRD NTB.

β€œItu urusan sekertariat, yang tidak pernah kami campuri sebagai pimpinan. Tanya saja Pak Sekwan. Saya baru tahu juga ada hal ini dan terima kasih atas infonya,” jelas Isvie kepadaΒ NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia kembali menegaskan, bahwa tidak pernah bersekongkol untuk hal yang tidak baik sebagaimana isi dalam surat kaleng tersebut.

β€œSaya selalu sampaikan ke Sekwan untuk bekerja sesuai mekanisme dan aturan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Silakan ditanya Sekwan apa saya pernah lakukan hal itu,” tegasnya.

IKLAN

Isvie menambahkan, mandat dari partai untuk memimpin dewan merupakan amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. β€œBiarkan waktu yang menjawab,” pungkasnya.

Sementara Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari yang NTBSatu hubungi siang ini belum menanggapi surat kaleng yang beredar. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dijawab.

Isi Surat Kaleng

Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang NTBSatu terima, surat tersebut tertanggal 3 Maret 2025. Isi surat kaleng itu, menyebut bahwa DPRD NTB kini memiliki 9 naga yang berkuasa.

Mereka adalah Ketua DPRD, Sekwan, Kabag Keuangan, Kabag Umum, dua Kasubag, Bendahara, dan salah satu staf.

Surat itu membeberkan, bahwa 9 orang itu yang mengatur seluruh keuangan di DPRD NTB dengan peran yang berbeda-beda. Dua orang bertugas membuat SPJ fiktif dan di-markup.

Sementara Sekwan, Kabag Keuangan, dan Kabag Umum mengatur anggaran mana saja bisa dibuat fiktif. Menurut bunyi surat, seluruh staf dan anggota dewan sudah mengetahui kasus ini. Salah satunya anggota DPRD NTB inisial MA.

Selain itu, surat dengan tembusan Kapolri, Kejagung, dan Pimpinan KPK ini juga secara gamblang menyebut jika APH tidak bisa menyentuh (mengusut) 9 orang tersebut.

Meskipun tak menjelaskan secara detail, namun alasannya adalah karena anggota dewan telah memberikan jaminan kepada kepolisian maupun pihak kejaksaan. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button