HEADLINE NEWSHukrim

Diperiksa Jaksa, Mantan Sekda NTB Beberkan Nama Pejabat

Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 20 Februari 2025. Sebut sejumlah nama pejabat. Ngaku tak menikmati sepeser pun aliran uang.

Kuasa hukum Rosyadi, Rofiq Ashari mengatakan, kliennya menerima 69 pertanyaan. Hal itu berkaitan dengan data tersangka. Kemudian seputar perjanjian dan proses kontrak Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.

“Cukup banyak,” katanya.

Keinginan tandatangan kontrak bukan atas kehendak pribadi Rosiady. Di hadapan penyidik, ia menyebut banyak nama pejabat.

Rofiq menerangkan, sebelum meneken kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dan pihak swasta, ada sebuah rapat. Ada Rosiady Sayuti dan sejumlah pihak.

IKLAN

“Cukup banyak orang yang sempat beliau sebutkan,” jelas Rofiq, meskipun tak menyebut secara detail siapa saja pejabat yang menjalani pemeriksaan.

Dari kliennya sebagai Sekda, sambung Rofiq, Rosiady melakukan tindakannya berdasarkan berbagai pendapat dan masukan. Pengacara memilih tak menjelaskan spesifik, yang jelas arahan itu datang dari orang yang cukup kompeten.

“Kalau saya lihat itu dari proses yang cukup panjang dan itu bisa berjalan. Tetapi hari ini kita melihat proses seperti ini (Rosiady menjadi tersangka). Saya cukup optimis. InsyaAllah bisa kita lakukan yang terbaik buat beliau,” bebernya.

IKLAN

Alasan kuasa hukum merasa optimis, selain bukan karena kehendak pribadi, kliennya juga tidak menikmati dan menerima aliran uang dari pembangunan NCC.

“Tidak ada satu sen pun, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir yang dinikmati oleh pak Ros,” tandasnya.

Sementara Rosiady enggan berkomentar panjang. Ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang mendukungnya.

IKLAN

“Mohon masyarakat untuk saya bisa melalui ujian ini dengan baik sesuai dengan prosedur. Mohon doa saja ya, kalau yang lain sya serahkan ke pengacara,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button