Mataram (NTBSatu) – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terbuka peluang menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Setidaknya ada tiga hal yang akan menjadi syarat Prabowo-Gibran dapat dijodohkan.
Baca Juga : Pilih Mundur Teratur, Ali Alkhairy: Jangan Lagi ada Faksi – faksi
“Terkait Gibran, pertama adanya undang-undang yang mengaturnya, kedua tergantung keputusan partai koalisi, dan ketiga tergantung kesiapan Gibran atau tidak,” kata Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto kepada NTBSatu Kamis, 19 Oktober 2023.
Ketua Fraksi Gerindra NTB ini lantas mengurai tiga poin yang dimaksud.
Soal Undang Undang yang mengaturnya, menurutnya, telah termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan. Dimana, Mahkamah Konstitusi, telah mengabulkan sebagian gugatan, yang mengatur tentang persyaran usia dari Capres dan Cawapres.
Baca Juga : Pasir Besi yang Dikeruk PT AMG Ternyata jadi Bahan Baku Semen Tiga Roda