Mataram (NTBSatu) – Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan memberikan klarifikasi terkait kecaman Penasihat Hukum Ida Made Singarsa, Usep Syarif Hidayat.
Penasihat Hukum Ida Made Singarsa, mengecam pernyataan Lalu Rudy dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB terkait tudingan yang menyebut, adanya dugaan permainan mafia tanah dalam kasus sengketa lahan Gedung Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.
Menurut Rudy, penggunaan kalimat “Saya menduga ada indikasi kuat adanya mafia tanah yang mempengaruhi hasil putusan kasasi”, merupakan pendapat pribadinya dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Di mana berkewajiban menjaga aset negara dan daerah.
“Disampaikan tidak menyebut pihak mana pun secara spesifik. Baik individu maupun lembaga peradilan tertentu,” jelas Rudy kepada NTBSatu, Selasa, 17 Juni 2025.
Penggunaan kalimat itu juga, ujar Rudy, dalam koridor kebebasan berpendapat yang konstitusi telah jamin selama tidak mengandung fitnah dan penghinaan personal. Hal itu tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yaitu menjamin setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat.
Kemudian, pernyataan tersebut juga tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dalam KUHP dan UU ITE. Sebab, tegas Rudy, dalam pernyataan itu menyebut nama atau identitas tertentu.
“Juga bersifat dugaan dan tidak menyatakan sebagai kebenaran mutlak,” tuturnya.
Pernyataan itu bertujuan menyuarakan keprihatinan dan kegelisahan masyarakat, serta mendorong upaya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Menurut Rudy, sebagai pejabat publik, ia juga memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk menyuarakan indikasi praktik mafia tanah yang merugikan negara.
“Selama tidak mengintervensi proses hukum dan tidak menyerang integritas pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak bertujuan untuk menyerang pribadi siapa pun. Termasuk kuasa hukum terdakwa, lembaga peradilan, atau terdakwa itu sendiri.
Namun apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman, Rudy mengaku siap memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Namun demikian, saya tetap pada prinsip untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah
Diketahui, Ida Made Singarsa memenangkan kasus perdata terhadap lahan yang bertempat di Jalan Udayana, Kota Mataram tersebut. Tidak hanya itu, pria kelahiran 1947 itu juga menang di tingkat kasasi kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan pelapor Pemprov NTB.
Tak lama berselang, muncul narasi Lalu Rudy yang menyebut, “Kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah dalam putusan ini”. Hal itu ia sampaikan kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Saya merasa sangat tersinggung dengan ucapan Kabiro Hukum Pemprov NTB. Tidak seharusnya bahasa seperti itu keluar dari mulut pejabat,” kata Usep kepada NTBSatu, Senin, 16 Juni 2025.
Ia bahkan siap memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan dengan kemenangan kliennya. “Saya pribadi siap memberikan pernyataan, bahwa ucapan biro hukum (Lalu Rudy, red) tentang permainan mafia tanah tidak benar,” tegasnya.
Tindak lanjut dari kecaman itu, Usep menyurati sejumlah pihak. Di antaranya, Kejagung RI, Ketua Mahkamah Agung RI 3. Kemudian, Kejaksaan Tinggi NTB dan Ketua Pengadilan Negeri NTB.
Lebih jauh Usep menjelaskan, alasannya turut mengadukan ke pihak Adhyaksa karena karir Lalu Rudy berasal dari Kejaksaan.
“Dan ia sifatnya bertugas di Pemprov NTB dan pernah ditugaskan di bagian perpustakaan Kejaksaan Tinggi NTB ini. Sangat tidak elok dan tidak etis sebagai seorang pejabat menduga putusan Mahkamah Agung dipengaruhi mafia tanah,” tegasnya.
Ia pun berharap persoalan ini untuk segera dilakukan klarifikasi dan konfirmasi. Terlebih untuk menjaga marwah dan kredibilitas APH. Tujuannya, agar apa yang Lalu Rudi sampaikan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. (*)