Hukrim

Prof. Sudiarto: Penetapan Mantan Sekda NTB Jadi Tersangka Dinilai Rancu dan Terkesan ‘Kejar Target’

Mataram (NTBSatu) – Penetapan Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie, sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza menuai banyak komentar akademisi. Salah satunya, datang dari Guru Besar Hukum Universitas Mataram (Unram, Prof. Sudiarto.

Ia menyebut, penggunaan pasal pidana dalam menjerat Rosiady merupakan langkah tidak masuk akal. Sebab, permasalahan inti kasus ini adalah wanprestasi kontrak antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang harusnya masuk dalam kasus perdata.

“Kalau begini kan kesannya seperti kejar target, sehingga semua upaya dipaksakan,” kata Sudiarto, melalui wawancara telepon, Sabtu, 15 Februari 2025.

Selain itu, ia mengoreksi dua langkah Kejati lainnya dalam menangani kasus tersebut. Ia mengatakan, penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara dalam suatu kasus adalah satu hal yang tidak kredibel.

“Kalau akuntan publik kan artinya siapa yang minta, dia yang bayar. Artinya bisa saja ada pesanan,” ucapnya.

IKLAN

Ketiga, lanjut Sudiarto, kerugian negara yang diakumulasi oleh akuntan publik tidak diakui peraturan Republik Indonesia.

“Konstitusi kita mengatakan, yang diakui menghitung kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya satu itu. Kemudian angka kerugian harus pasti, bukan taksiran,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menetapkan Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti sebagai tersangka dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza, Kamis, 13 Februari 2025.

“Hari ini kami tetapkan tersangka,” kata ketua Tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, Kamis lalu.

Kejati menyangkakan Rosiady pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Sekda NTB itu menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Direktur PT Lombok Plaza Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Meskipun tak menyebut secara detail, akibat perbuatan DS muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC belum ada wujudnya dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button