Politik

Didi Sumardi Sebut Interpelasi Bukanlah Satu-satunya Cara Mengawasi Jalannya Pemerintahan

Mataram (NTBSatu) – Polemik terkait usulan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD NTB terus bergulir dan menuai pro dan kontra. Baik di kalangan legislatif maupun di tengah masyarakat.

Hak interpelasi merupakan instrumen dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas. Pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota dewan itu untuk mempertanyakan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB.

Namun, usulan ini mendapat respons beragam karena DAK sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pengaturannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardi menegaskan, apapun dinamika yang terjadi, pimpinan DPRD harus memastikan tugas dan fungsi legislatif tetap berjalan optimal. Khususnya, dalam aspek pengawasan.

Ia menilai, interpelasi bukanlah satu-satunya cara untuk mengawasi jalannya pemerintahan, karena DPRD memiliki berbagai instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan secara efektif.

IKLAN

“Saya melihat baik pihak yang pro maupun yang kontra terhadap interpelasi memiliki semangat yang sama. Yaitu, memastikan pengawasan DPRD berjalan efektif,” ujarnya pada Minggu, 9 Februari 2025.

Menurutnya, perdebatan yang terjadi saat ini lebih bersifat teknis dan prosedural, belum masuk pada substansi kebijakan.

Sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, anggota dewan hanya dapat mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan pemda yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sementara itu, objek interpelasi yang belasan anggota dewan usulkan sebelumnya, berkaitan dengan DAK yang merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui.

Pengawasan DAK Lebih Relevan melalui Komisi Terkait

Lebih lanjut, Didi menyoroti perdebatan mengenai definisi kebijakan strategis dan dampaknya terhadap masyarakat. Menurutnya, pengawasan DAK lebih relevan apabila penanganannya melalui komisi terkait atau panitia khusus.

Dalam regulasi DPRD, komisi memiliki tugas memastikan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Jika isu DAK melibatkan beberapa komisi, maka pembentukan panitia khusus menjadi opsi yang lebih tepat.

Didi melihat, Pimpinan DPRD berupaya memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai prosedur yang benar.

Di samping itu, Ketua Komisi V DPRD NTB ini juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024.

“Karena masalah DAK tidak termasuk dalam materi LKPJ. Maka telah kita sepakati untuk mengalokasikan waktu khusus guna pembahasan lebih mendalam,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button